Sebagai penompang sektor pertanian yang memiliki nilai
strategis bagi indonesia, kondisi sebagian besar petani memang memprihatinkan.
Dengan kondisi lahan yang sempit membuat posisi tawar petani sangat lemah.
Bukan hanya terhadap pasar, dalam urusan pembiayaan dan pemodalan, petani juga
tak berdaya. Dari sisi sumberdaya manusia (SDM) petani di Indonesia memang
rendah. Banyak petani yang hanya sekolah dasar bahkan ada yang tidak pernah
bersekolah.
Petani ibarat ‘pahlawan pangan’ bagi bangsa ini. Petanilah
yang memasok sumber pangan untuk 245 juta penduduk Indonesia. Hasil dari produk
pertanian jugatelah memberikan kontribusi sebesar 87% bahan baku indusrti.
Secara nasional, sektor pertanian juga
menjadi penyumbang PDB sebesar 14,72%
dan 43,37%% miliar dolar As.
Peningkatan kesejahtraan petani yang menjadi salah satu
target pembangunan pemerintah ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan.
Berbagai bantuan subsidi diberikan pemerintah tak cukup mengangkat nasib petani
ke jenjang yang lebih baik.
Belajar dari Negeri
Gajah Putih
Thailan adalah salah satu negara di dunia yang pertaniannya
tergolong maju. Sektor pertanian di Negara Gajah Putih ini memang hanya
menghasilkan 9% dari total GDP, tapi
sekto ini menyerap 37% angka kerja.Ini terbukti pertanian mendapat perhatian
besar dari pemerintah.
Pemerintah Thailand telah melakukan reformasi lahan
pertanian dengan memberikan peluang pada petani penggarap memiliki tanah
pertanian. Lahan pertanian diambil dari tanah negara, pengadaan tanah dan tanah
raja. Petani lalu mendapat Sertifikat Hak Pakai, tapi hanya untuk kegiatan
pertanian.
Guna menjaga tnah
tersebut tetap untuk usaha pertanian, tanah tidak dapat di pindah tangankan,
kecuali ke ahli waris yang tetap menjadi petani. Bila tidak ada ahli waris maka
sertifikat kembali ke Kementrian
pertanian Thailand untuk di distribusikan kembali ke petani yang membutuhkan. Pemerintah
Thailand juga telah meluncurkan Kartu Identitas Petani untuk mempermudah
identifikasi dan penyaluran subsidi dan kebijakan. Bagaimna dengan
Indonesia....?!.
Payung Hukum
Untuk mengurang benang kusut kesejahtraan petani, pemerintah
bersama anggota dewan merancang Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani (RUU P3). RUU P3 ini kita harapkan menjadi payung hukum untuk melindungi
petani.
RUU P3 ini menjadi satu harapan bagi petani, Semua, terutama
petani berharap RUU P3 ini bukan hanya manis di atas kertas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar